Untukmenjadi seorang imam yang memimpin sholat berjamaah, terdapat beberapa syarat yang harus terpenuhi, yaitu: 1. Beragama Islam. Syarat pertama dan wajib dipenuhi sebagai imam yaitu harus beragama Islam. Imam Syafi'i dalam Kitab al-Mughni al-Muhtaaj jilid I halaman 241 mengatakan, "Jika diketahui dengan jelas bahwa seorang imam itu kafir
JAKARTA - Dalam sholat jamaah, menentukan imam sholat tidak boleh dilakukan dengan sembarangan. Terdapat ketentuan yang menjadikan orang-orang tertentu dapat menjadi imam dan tidak diperbolehkan menjadi imam sholat. Moh Rifai dalam buku Risalah Tuntunan Shalat Lengkap menjelaskan mengenai dua hal tersebut. Berikut penjabarannya mengenai yang boleh menjadi imam sholat. Laki-laki makmum kepada laki-laki. Perempuan makmum kepada laki-laki. Perempuan makmum kepada perempuan. Banci makmum kepada laki-laki. Perempuan makmum kepada banci. Sedangkan golongan orang yang tidak boleh dijadikan imam adalah sebagai berikut. Laki-laki makmum kepada banci. Laki-laki makmum kepada perempuan. Banci makmum kepada perempuan. Banci makmum kepada banci. Orang yang fasih dapat membaca alquran dengan baik makmum kepada orang yang tidak tahu membaca yang banyak salah bacaannya. Mengenai makmum masbuk Jika seorang makmum mendapatkan imamnya sedang rukuk dan terus mengikutinya, maka sempurnalah rakaat itu baginya meskipun ia tidak sempat membaca Al-Fatihah. Jika ia mengikuti imam sesudah rukuk, maka ia harus mengulangi rakaat itu nanti karena rakaat ini tidak sempurna dan tidak termasuk hitungan baginya. Jika makmum yang mengikuti imam tasyahud akhir dari salah satu sholat, maka tasyahud yang dikerjakan oleh makmum itu tidak termasuk bilangan baginya. Dia harus menyempurnakan sholatnya sebagaimana biasa sesudah imam memberi salam. BACA JUGA Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Klik di Sini
Dalamshalat berjamaah, di antara syarat-syarat bermakmum adalah seorang imam haruslah qari' , yaitu orang yang mampu membaca al-Qur'an dengan baik dan benar sesuai dengan ketentuan tajwid. Seseorang tidak boleh bermakmum kepada orang yang ummi, yaitu orang yang buta huruf atau tidak mampu melafadzkan Al Qur'an dengan dengan fasih atau masih
SHALAT berjamaah, tentu harus ada imamnya. Dalam islam, imam shalat bukan orang yang sembarangan. Ada beberapa ketentuan khusus terkait kriteria imam yang baik sebagai pemimpin shalat berjamaah. Salah satu ketentuannya adalah soal bacaan dan hafalan quran. Dikutip dari Bincang Syariah setidaknya ada 9 syarat untuk menjadi imam sholat. Apa saja sih? BACA JUGA Hukum Anak Belum Baligh Jadi Imam Shalat Berikut ini penjelasan singkat tentang kriteria imam dalam Islam Syarat pertama harus jelas bahwa imam yang kita pilih beragama islam, sehingga menjadi yang paling utama. 2 Berakal Berikutnya adalah berakal dalam artian tidak sedang dalam keadaan mabuk, gila atau hilang akal. Karena imam sholat harus tahu apa yang dibacanya, sehingga sholat menjadi lebih afdhol. 3 Baligh Syarat berikutnya untuk menjadi imam sholatadalah sudah baligh, artinya anak tersebut berarti sudah wajib untuk sholat. Ini ditandai dengan sudah pernah seorang anak bermimpi basah, dan sudah tahu mana yang baik dan buruk. 4 Laki-laki Seorang imam sholat harus dipilih dari seorang laki-laki, jangan sampai perempuan atau waria dipilih. Ini jika memang masih ada laki-laki di antara pilihannya. Tetapi jika sholat dilakukan oleh wanita dan tidak ada laki-laki, maka imam sholat boleh dipilih dari wanita. 5 Bersih dan suci najis dan hadas Seorang yang akan menjadi imam sholat harus bersih dan bersuci terlebih dahulu, baik dari hadas kecil maupun besar. Karena tidak sah sholat seseorang jika masih ada najis yang ada pada dirinya. 6 Bacaannya bagus dan mampu menyempurnakan rukun sholat Seorang imam sholat harus dicari yang paling bagus bacaannya, serta mengerti apa yang diucapkannya. Sehingga sholat akan lebih sempurna dan jelas bacaan Alqurannya. Juga mengerti dan mampu menyempurnakan rukun sholat, seperti saat takbiratul ihram, ruku, sujud dan tahiyat. BACA JUGA Dialah Imam Shalat Wanita pada Zaman Nabi 7 Imam tidak sedang menjadi makmum Jika Anda memasuki masjid dan shaf sholat dalam keadaan berantakan, sementara di sana ada imam, maka jangan jadikan makmum tersebut imam kita. Tetapi jika mereka sudah selesai sholat, maka boleh memilih salah satu makmum menjadi imam sholat. 8 Fasih bacaan Alquran sesuai dengan tajwid Bacaan Alquran dalam sholat harus fasih dan benar, sehingga sholat menjadi sempurna. Jangan sampai mahkraj tidak benar, termasuk tajwid yang harus diketahui setiap imam sholat. Sholatnya imam sah menurut mazhab makmumnya Mazhab hanafi yang bersentuhan dengan wanita tanpa disengaja atau dengan muhrimnya tidak perlu wudhu lagi. Sementara mazhab Syafii tetap harus berwudhu. Maka imam yang bermazhab hanafi yang menjadi makmum bermazhab Syafii kemudian menyentuh wanita, tetap harus berwudhu kembali agar sholat berjemaah mereka menjadi sah. [] SUMBER BINCANG SYARIAH
Orangyang tinggal di rumah miliknya atau rumah yang dipinjanmkan, disewakan, diwakafkan, diwasiatkan atau semacamnya bisa menjadi imam atau menunjuk rang lain pula. akan tetapi orang yang meminjami lebih berhak daripada peminjam, tuan lebih berhak dari pada budaknya yang mukatab, imam ratib (rutin) lebih berhak dari pada selain penguasa. maka ia boleh menjadi imam atau menunjuk orang lain.Jakarta - Tidak semua orang mumpuni untuk menjadi imam dalam sholat. Ada beberapa syarat yang harus diikuti. Ini syarat menjadi imam yang perlu kamu imam tidak fasih atau tidak sesuai dengan tajwid dalam Al-Quran sebaiknya jangan dulu memimpin sholat berjamaah. "Makhraj" dan gerakan sholat yang sempurna sangat dibutuhkan untuk menjadi sebuah hadist Rasulullah yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Abu Mas'ud al-Anshari RA disebutkan bahwa ada kriteria orang yang paling berhak menjadi imam shalat. Berikut ini syarat sah menjadi imam dalam sholat berjamaah dikutip dari Buku, Fiqih Islam Wa Adillatuhu karya Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili Jilid 2 halaman 307 sampai 312. 1. IslamOrang kafir tidak sah menjadi imam sholat. Dan orang yang menjadi makmum imam yang kafir, dia haru mengulang sholatnya. Imam Syafi'i dalam Kitab al-Mughni al-Muhtaaj jilid I halaman 241 mengatakan,"Jika diketahui dengan jelas bahwa seorang imam itu kafir atau dari jenis perempuan, maka wajib untuk mengulang sholatnya."2. Berakal SehatTidak sah sholat yang diimami oleh orang hilang ingatan atau gila. Bahkan Prof. Wahbah menyebut orang linglung dan mabuk pun tidak sah menjadi imam sholat. "Tidak sah sholat yang dilakukan di belakang mereka orang linglung dan mabuk berdua, sebagaimana tidak sah sholat mereka juga."3. BalighSeorang anak kecil yang belum baligh tidak boleh menjadi imam sholat. Mayoritas ulama hal itu berlaku untuk sholat wajib maupun sholat sunah, seperti sholat tarawih dan sholat gerhana matahari. 4. Laki-lakiProf. Wahbah mengatakan, tidak sah kepemimpinan sholat seorang wanita atau pun waria kepada laki-laki. Ini berlaku baik untuk sholat wajib maupun sholat sunnah. Sementara untuk jamaah yang semuanya wanita tidak disyaratkan imamnya harus Suci dari hadats kecil dan besarMayoritas ulama sepakat, tidak sah sholatnya Imam yang berhadats atau terkena najis. Namun jika seorang Imam tidak mengetahui bahwa dirinya berhadats saat sholatnya sudah selesai, maka tidak Bagus Bacaan dan Paham Rukun SholatSeorang imam sholat diutamakan yang pandai membaca Al Quran, karena itu menjadi salah satu syarat sah sholat. Seorang imam juga harus menerapkan rukun-rukun sholat. 7. Imam tidak sedang menjadi makmum imam lainnyaMenjadi kewajiban bagi seorang Imam untuk mandiri alias tidak mengikuti Imam sholat yang lain.*Artikel ini telah mengalami penyuntingan kembali pada 23 Mei 2020 dengan menambahkan sumber yang menjadi rujukan penulisan. Isi artikel juga disesuaikan dengan sumber yang menjadi rujukan. Redaksi memohon maaf. lus/erdBAGIKAN SHALAT berjamaah, tentu harus ada imamnya. Dalam islam, imam shalat bukan orang yang sembarangan. Ada beberapa ketentuan khusus terkait kriteria imam yang baik sebagai pemimpin shalat berjamaah. Salah satu ketentuannya adalah soal bacaan dan hafalan quran. Dikutip dari Bincang Syariah setidaknya ada 9 syarat untuk menjadi imam sholat.
Soal Ulangan Tentang Indahnya Kebersamaan Shalat Berjamaah SMP Kelas 7 Obejektif dan Essay A. Pilihlah salah satu jawaban yang benar dengan memberi tanda silang X pada huruf A, B, C, dan D! 1. Jumlah makmum dalam shalat berjamaah paling sedikit adalah... A. satu orang B. dua orang C. tiga orang D. empat orang 2. Pahala shalat berjamaah lebih banyak dibanding shalat sendirian, yaitu... A. 17 derajat B. 27 derajat C. 37 derajat D. 47 derajat 3. Perhatikan pernyataan berikut ini... 1. Pak Umar berumur 55 tahun dan kurang fasih membaca al-Qur'an 2. Ibu Aminah berumur 57 tahun dan fasih membaca al-Qur'an 3. Farhan berumur 15 tahun dan fasih membaca al-Qur'an 4. Pak Rosyid berumur 35 tahun dan fasih membaca al-Qur'an Orang yang tepat dipilih menjadi imam shalat adalah... A. umar B. aminah C. farhan D. rosyid 4. Perhatikan hal-hal berikut ini... 1. Hujan lebat 2. Sakit 3. Tertinggal satu rakaat 4. Tidak mendapat saf depan Hal-hal yang menjadi alasan diperbolehkan seorang muslim melakukan shalat secara munfarid adalah... A. 1 dan 2 B. 1 dan 4 C. 2 dan 3 D. 3 dan 4 5. Apabila suami istri ingin melaksanakan shalat berjamaah, maka... A. istri makmum kepada suami dan posisinya di depan suami B. suami bermakmum dengan istri dan sejajar di samping kanan suami C. istri bermakmum kepada suami dan sejajar di samping kiri suami D. istri bermakmum kepada suami dan posisinya di belakang suami 6. Apabila makmum terdiri atas laki-laki, perempuan, anak laki-laki, dan anak perempuan, maka posisi saf untuk anak-anak perempuan adalah... A. paling belakang B. di belakang imam C. di belakang makmum laki-laki dewasa D. di depan saf perempuan dewasa 7. Perhatikan hal-hal berikut ini... 1. Fasih bacaan al-Qur'an 2. Berakal sehat 3. Ballig 4. Sudah mempunyai anak Hal-hal yang merupakan syarat menjadi seorang imam adalah... A. 1, 2, dan 3 B. 1, 2, dan 4 C. 1, 3, dan 4 D. 2, 3, dan 4 8. Jika seorang imam langsung berdiri setelah sujud kedua pada rakaat kedua, maka makmum hendaknya... A. langsung duduk untuk tasyahhud awwal B. mengingatkan dengan batuk-batuk kecil C. mengingatkan dengan mengucapkan โsubhanallahโ D. ikut berdiri sesuai gerakan imam 9. Hukum melakukan salat berjamaah adalah... A. sunnah muakadah B. fardu ain C. fardu kifayah D. ibadah mahdah 10. Makmum masbuq adalah makmum yang... A. ketinggalan salat-nya imam B. memisahkan diri dengan imam C. menyesuaikan diri dengan imam D. tidak mengikuti shalat-nya imam. III. Uraian Jawablah soal berikut sesuai dengan pernyataan! 1. Apa yang dimaksud shalat berjamaah? 2. Mengapa shalat berjamaah lebih utama dari ยฃalat sendirian? 3. Jelaskan perbedaan antara imam dan makmum! 4. Kapan bacaan al-Fatihah dikeraskan oleh imam? 5. Apa yang dimaksud munfarid? 6. Sebutkan syarat menjadi imam! 7. Mengapa seseorang yang fasih bacaan al-Qur'an tidak boleh menjadi makmum kepada orang yang belum fasih? 8. Bagaimana cara shalat makmum yang tertinggal bacaan al-Fatihah-nya imam? 9. Bagaimana sikapmu apabila pada saat shalat berjamaah imam salah melakukan gerakan shalat? 10. Jelaskan ciri-ciri perilaku orang yang senang shalat berjamaah! Demikianlah contoh soal ulangan tentang shalat berjamaah SMP Kelas VII Obejektif dan Essay Kurikulum 13. Kunjungilah selalu semoga bermanfaat. Aamiin.
Sebab 1 adalah hujan lebat, yang hal ini mengakibatkan kesulitan untuk menuju ke tempat salat berjamaah. Sedangkan nomor 2 adalah sakit yang mengakibatkan kesulitan berjalan menuju ke tempat salat berjamaah, atau membahayakan orang tersebut. Kedua-duanya yaitu nomor / poin 1 dan 2 adalah halangan dalam salat berjamaah, sehingga salat berjamaah
Kata imam dalam bahasa Arab adalah pemimpin, pemuka. Sedangkan imam menurut istilah, adalah pemuka di dalam berbagai aspek kehidupan umat Islam. Sedangkan pengertian imam dalam konteks shalat atau imam shalat, adalah pimpinan dalam shalat jamaah, baik dalam kedudukannya yang tetap maupun dalam keadaan yang sementara, sang imam berdiri paling depan dari barisan jamaah shalat. Seorang imam shalat, biasanya adalah orang yang dianggap baik dalam shalatnya, orang-orang yang berhati-hati mengerjakan shalat, yang memperbaiki cara-ยญcara shalat, agar mendapat ganjaran orang-orang yang menjadi pengikut makmum dan bukan mendapat dosa dari kesalahan orang yang berada di belakangnya. Keberadaan imam dalam shalat tidak lepas adanya shalat yang dilakukan secara berjamaah, yaitu shalat yang dilakukan dua orang atau lebih secara bersama-sama dengan ketentuan tertentu, di mana seorang menjadi imam dan yang lainnya menjadi makmum. Maka para jamaah bahu-membahu antara satu dengan yang lain, dengan membentuk satu barisan tentara yang siap melaksanakan perintah dari komandannya. Dengan berdiri satu barisan dan melakukan gerakan-gerakan secara serempak, maka perasaan akan kesatuan tujuan akan tertanam yaitu mengabdi kepada Allah dengan sedemikian rupa, sehingga bergerak secara serempak, serempak mengangkat tangan dan serempak menggerakkan kaki dan gerakan-gerakan shalat lainnya secara sempurna. Referensi Makalah Kepustakaan Ahamd Warson Munawir, al-Munawwir Kamus Arab-Indonesia, Yogyakarta Pustaka Progresif, 1997. IAIN Syarif Hidayatullah, Ensiklopedi Islam Indonesia, Jakarta Djambatan, 1992.
KunciJawabannya adalah: D. Pak Rosyid berumur 35 tahun dan fasih membaca al-Qur'an. Dilansir dari Ensiklopedia, Berikut ini orang yang tepat dipilih menjadi imam salat adalahberikut ini orang yang tepat dipilih menjadi imam salat adalah Pak Rosyid berumur 35 tahun dan fasih membaca al-Qur'an. Penjelasan
Orang yang tepat dipilih menjadi imam shalat adalah? Faqih berumur 15 tahun dan fasih membaca al-Quran Pak Utsman berumur 55 tahun dan kurang fasih membaca al-Quran Pak Rahmat berumur 35 tahun dan fasih membaca al-Quran Ibu Khadijah berumur 57 tahun dan fasih membaca al-Quran Kunci jawabannya adalah C. Pak Rahmat berumur 35 tahun dan fasih membaca al-Quran. Dilansir dari Encyclopedia Britannica, orang yang tepat dipilih menjadi imam shalat adalah pak rahmat berumur 35 tahun dan fasih membaca al-quran.
ManakalaImam al-Nawawi pula berkata: ''Pendapat yang sahih di sisi ashab (ulama al-Syafi'eyyah) menyatakan bahawa orang yang celik dan orang yang buta adalah sama (dari sudut dibolehkan menjadi imam solat) sebagaimana yang telah dinaskan oleh Imam al-Syafi'e. Dan mereka telah bersepakat bahawa tidak dimakruhkan terhadap perbuatan orang Masjid Agung Istiqlal, Jakarta Pusat dipenuhi jamaah untuk shalat tarawih. Foto Suandri Ansah/ Ada kebiasaan di antara umat Islam bahwa yang selalu ditunjuk menjadi imam shalat adalah mereka yang menjadi pengurus masjid atau yang lebih tua antara para mereka yang mendirikan shalat jamaah. Dalam hal penunjukan imam shalat, khususnya dalam shalat wajib lima waktu, sudah dijelaskan secara terang benderang dalam hadits Nabi SAW. Namun, sebelum kita membahas siapakah yang paling berhak menjadi imam shalat, terlebih dulu kita ketahui apa saja syarat menjadi imam shalat. Syarat-Syarat Imam 1. Laki-laki 2. Adil 3. Berilmu Seorang wanita mengimami jamaah laki-laki, tidak sah. Wanita hanya bisa mengimami sesama wanita atau anak-anaknya yang masih kecil di rumah. Seorang fasik yang telah diketahui kefasikannya juga tidak bisa menjadi imam dalam shalat berjamaah, kecuali dia seorang penguasa yang ditakuti, atau seorang yang bodoh kecuali jamaah yang sama dengannya. Orang yang Lebih Utama Menjadi Imam Tidak diragukan lagi, orang yang lebih utama menjadi imam shalat adalah orang yang paling fasih bacaan Al-Qurโannya. Kemudian, secara beurutan, orang yang paling mengerti masalah agama Islam, lalu orang yang paling taqwa, lalu orang yang paling tua usianya. Orang yang paling tua usianya, namun bacaannya kurang fasih, hendaklah mengalah dari orang yang lebih mudah darinya jika bacaannya lebih fasih. Yakni, fasih dari sisi tajwid dan makharijul huruf penyebutan huruf-huruf yang betul. Hal ini berdasarkan pada sabda Rasulullah SAW โHendaklah yang mengimami shalat suatu kaum adalah orang yang paling fasih bacaan al-Qurannya. Jika kefasihan bacaan mereka sama, hendaklah orang yang paling mengetahui mengenai Sunnah ajaran Nabi. Jika pengetahui mereka megenai Sunnah sama, hendaklah orang yang paling dahulu melaksanakan hijrah. Jika pelaksanaan hijrah mereka sama, hendaklah orang yang paling tua usianya.โ HR Muslim no 673 Sebagai catatan, ketentuan bagi orang yang lebih utama menjadi imam shalat adalah mereka yang dikategorikan pribumi atau penduduk setempat muqimin. Begitu juga dengan penguasa setempat, keduanya penguasa dan muqimin lebih utama menjadi imam dibandingkan yang lainnya pendatang. Rasulullah SAW bersabda โJanganlah seseorang mengimami shalat jamaah pada sisi keluarga pribumi/ muqimin atau penguasanya, kecuali atas izinnya.โ Diriwayatkan oleh Said bin Mashur Lalu, bagaimana jika yang menjadi imam shalat adalah orang yang kurang utama berdasarkan hadits Nabi di atas? Meski tergolong kurang utama sebagai imam shalat, maka shalatnya tetap sah karena Rasulullah SAW pernah shalat di belakang menjadi makmum Abu Bakar dan Abdurrahman bin Auf, padahal Rasulullah SAW lebih utama dari kedua sahabat tersebut. AzaOrangyang tepat dipilih menjadi imam shalat adalah A. umar B. aminah C. farhan D. rosyid 4. Perhatikan hal-hal berikut ini 1. Hujan lebat 2. Sakit 3. Tertinggal satu rakaat 4. Tidak mendapat saf depan Hal-hal yang menjadi alasan diperbolehkan seorang muslim melakukan shalat secara munfarid adalah A. 1 dan 2 B. 1 dan 4 C. 2 dan 3 D. 3 dan 4 5.๏ปฟDalam melaksanakan shalat berjamaah, faktor yang utama adalah adanya imam yang kompeten dan kapabel dalam ilmu agama terutama yang terkait dengan shalat. Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh seorang imam shalat. Baca juga 10 Syarat Menjadi Imam Shalat Di samping itu ada beberapa kategori orang yang hukumnya makruh apabila menjadi imam shalat, meskipun shalatnya tetap sah secara hukum. Dalam kitab Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu yang ditulis Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaily dalam Bab Shalat, Subbab Pembagian Shalat, Pembahasan Orang-orang yang Makruh Menjadi Imam Shalat, disebutkan beberapa kategori tentang hal tersebut. Makruh maksudnya apabila dilakukan tidak berdosa, namun jika ditinggalkan, berpahala. Jadi, apabila ada 5 kategori orang yang disebutkan di bawah ini menjadi imam shalat, maka shalatnya sah dan shalat makmum juga tetap sah. Namun, tentu yang lebih utama adalah memilih imam yang telah memenuhi syarat. Berikut 5 kategori orang yang makruh menjadi imam shalat. 1. Orang fasik Dalam istilah syariat Islam, orang fasik artinya orang yang melakukan maksiat, meninggalkan perintah Allah, keluar dari jalan ketaatan dan kebenaran. Menurut mazhab Maliki, Syafiโi dan Hanbali, orang fasik tidak sah menjadi imam meskipun makmumnya orang fasik juga, karena ia tidak mempunyai perhatian terhadap urusan agama. Mazhab Hanbali menilai, orang fasik boleh menjadi imam shalat Jumโat dan shalat Id dalam kondisi darurat. Sementara itu, mazhab Hanafi menilai, orang fasik boleh menjadi imam bagi makmum yang fasik. 2. Pelaku bidโah yang tidak sampai pada derajat kafir Biโdah yang dimaksud adalah keyakinan untuk boleh melakukan sesuatu yang tidak pernah dilakukan Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam, bukan karena menentang, namun karena ada semacam kesamaran. Namun, apabila bidโah yang dilakukan seseorang mengarah kepada kekufuran, maka shalatnya tidak sah sama sekali dan tidak boleh menjadi imam shalat. 3. Orang buta Menurut mazhab Hanafi, Maliki dan Hanbali, orang buta makruh menjadi imam shalat karena ia tidak bisa mengetahui dengan pasti najis yang melekat pada tubuh atau pakaiannya. Mazhab Hanafi memberikan pengecualian, apabila orang buta adalah orang yang paling alim di antara kaumnya, maka dia diutamakan untuk menjadi imam shalat. Sementara itu, mazhab Syafiโi mempunyai pandangan lain, yaitu hukum orang buta menjadi imam adalah mubah boleh bukan makruh. 4. Orang yang tidak disukai jamaah Orang yang tidak disukai jamaah makruh menjadi imam shalat. Menurut mazhab Hanafi, hukum makruh dalam hal ini mendekati hukum haram karahah tahrim. 5. Anak zina Menurut mazhab Maliki, Hanafi dan Syafiโi, anak zina makruh menjadi imam shalat apabila ada orang selain dirinya yang sanggup mengimami orang-orang. Mazhab Hanafi memberikan kategori dalam hal ini, yaitu apabila anak zina adalah orang yang bodoh dan tidak mengerti ilmu agama. Namun, apabila dia seorang yang berilmu dan bertakwa, hukumnya tidak makruh ketika menjadi imam shalat. Demikian tulisan pendek ini, semoga bermanfaat. [Abu Syafiq/Fimadani]
Berikutini orang yang tepat dipilih menjadi imam salat adalah? Pak Umar berumur 55 tahun dan kurang fasih membaca al-Qur'an; Ibu Aminah berumur 57 tahun dan fasih membaca al-Qur'an; Farhan berumur 15 tahun dan fasih membaca al-Qur'an; Pak Rosyid berumur 35 tahun dan fasih membaca al-Qur'an; Semua jawaban benar
Home โ Berikut ini orang yang tepat dipilih menjadi imam salat adalah?Rizgy Aggโ Jawaban terverifikasi ahliJawabanPak Umar berumur 55 tahun dan kurang fasih membaca al-QurโanIbu Aminah berumur 57 tahun dan fasih membaca al-QurโanFarhan berumur 15 tahun dan fasih membaca al-QurโanPak Rosyid berumur 35 tahun dan fasih membaca al-QurโanSemua jawaban benarJawaban D. Pak Rosyid berumur 35 tahun dan fasih membaca al-QurโanDilansir dari Ensiklopedia, berikut ini orang yang tepat dipilih menjadi imam salat adalah pak rosyid berumur 35 tahun dan fasih membaca al-qurโ jawaban dari pertanyaan Berikut ini orang yang tepat dipilih menjadi imam salat adalah?, Semoga bisa membantu kamu ya teman. Jika kamu masih punya pertanyaan lainnya, bisa kamu tulis di kolom komentar dibawah ya!Soal lainnyaKunci determinasi dari Tumbuhan suplir adalah? sistem pemerintahan di Indonesia pasca kemerdekaan dengan terpilihnya presiden Soekarno adalah? Norma yang mengatur cara berperilaku di masyarakat seperti cara makan yang tidak mengecap adalah norma cara usage? Leave a ReplyAlamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai * Name * Email * Add CommentSave my name, email, and website in this browser for the next time I comment.Dilansirdari Encyclopedia Britannica, berikut ini orang yang tepat dipilih menjadi imam salat adalah pak rosyid berumur 35 tahun dan fasih membaca al-qur'an. Kemudian, saya sangat menyarankan anda untuk membaca pertanyaan selanjutnya yaitu Hukum melakukan salat berjamaah adalah? beserta jawaban penjelasan dan pembahasan lengkap.
JAKARTA โ Begitu banyak keutamaan shalat berjamaah yang tertuang baik dalam nash Alquran ataupun hadis. Keutamaannya disertai de ngan betapa rugi orangorang yang mengabaikan shalat berjamaah. Tidak kurang, Rasulullah bersabda jika Allah Taala akan mengampuni segala dosa pelaku shalat jamaah. Rasulullah selalu melakukan shalat jamaah, baik dalam keadaan musafir, mukim, dalam keadaan ketakutan, maupun ketika situasi normal. Nabi yang mulia pun tak memberi keringanan saat Abdullah bin Ummi Maktum, sahabat yang buta meminta untuk bisa shalat di rumah. Selama mendengar suara azan, setiap Muslim di wajibkan untuk menunaikan shalat berjamaah. Dalam kitab Al Umm, Imam Syafii menjelaskan, shalat jamaah adalah ketika beberapa orang melaksanakan shalat di pimpin seorang imam. Ketika salah seorang dari sekumpulan orang memimpin shalat me reka, itulah yang disebut shalat jamaah. Me nurut Imam Syafii, semakin besar ja maah yang dipimpin seorang imam maka lebih mustahab dianjurkan dan lebih de kat dengan keutamaan. Imam menjadi unsur utama dalam shalat jamaah. Menjadi imam bisa diminta orang lain atau mengajukan diri. Menurut Imam Syafii, hal tersebut dibenarkan meski tanpa perintah wali yang biasa me mimpin shalat. Ketentuan ini berlaku untuk shalat Jumat, shalat wajib dan shalat sunah ketika penduduk satu negeri jika tidak ada kehadiran wali pemimpin. Menurut Imam Syafii, seorang wali merupakan pihak yang paling berhak untuk menjadi imam shalat. Jika seorang wali memasuki suatu negeri yang dipimpinnya, lalu dia dan orang-orang yang berada di bawah kekuasaannya sudah berkumpul, walilah yang paling berhak menjadi imam. Tidak boleh seorang pun yang boleh maju memimpin shalat ketika penguasa ada, baik dalam shalat wajib, shalat sunah maupun shalat hari raya. Namun, jika seorang wali menunjuk seseorang sebagai imam, hal itu dibolehkan. Karena orang yang ditunjuk itu memimpin shalat atas mandat yang diberikan oleh wali. Selain itu, hadis yang bersumber dari Amr bin Salamah mengungkapkan jikalau imam shalat merupakan orang yang tertua. Ini sesuai dengan sabda Nabi SAW yang bersumber dari hadis Malik bin al-Hu wairits, "Jika kalian keluar, kumandang kanlah azan lalu kumandangkanlah iqa mah kemudian hendaklah yang tertua diantara kalian menjadi imam." Meski demikian, dalam hadis lain yang bersumber dari Amr bin Salamah terung kap jika imam pun diutamakan orang de ngan hafalan Alquran yang banyak. Dalam hadis yang diriwayatkan Imam Bukhari disebutkan hal tersebut".. Jika shalat telah tiba, hendaklah salah seorang diantara ka lian mengumandangkan azan dan hendaklah yang paling banyak hafalan Alquran nya di antara kalian mengimami kalian." Hanya, dalam hadis ini pun terungkap jikalau anak-anak pun bisa menjadi imam jika lebih banyak memiliki hafalan Al quran. "Mereka pun memandang, tidak ada seorang pun yang lebih banyak hafalan Alquran melebihi aku karena aku mempelajarinya dari para pengendara. Mereka pun mengajukan diriku di hadapan mereka, sedangkan pada saat itu aku berusia enam atau tujuh tahun." Meski ada pendapat yang mengatakan jikalau anak kecil tidak boleh menjadi imam, Dr Said bin Ali bin Wahf al Qaht hani dalam Ensiklopedi Shalat Menurut Alquran dan Sunnah menjelaskan bahwa anak kecil boleh menjadi imam selama dia berakal dan mumayiz mampu membedakan baik dan buruk. Uniknya, seorang imam yang memiliki banyak hafalan Alquran tidak otomatis mewajibkan dia untuk membaca ayat-ayat panjang ketika memimpin shalat. Ra sulullah bahkan memendekkan bacaan Alquran ketika menjadi imam. Hadis yang bersumber dari Abu Hurairah yang diriwayatkan Imam Malik mengatakan, "Apa bila seorang dari kalian shalat me mimpin orang banyak, maka hendaklah dia meri ngankan. Karena sesungguhnya di tengah mereka ada orang sakit dan orang lemah. Apabila dia shalat sendirian, maka silakan dia memanjangkan semaunya." Selain itu, lelaki wajib menjadi imam shalat jikalau berada bersama perempuan. Hadis dari Anas, Nabi SAW pernah masuk menemui Anas, ibunya serta Ummu Ha ram, bibi Anas. Lantas Nabi bersabda, ber dirilah kalian karena aku akan shalat ber sama kalian. Shalat itu dikerjakan di luar waktu shalat wajib. Beliau pun mengerjakan shalat bersama mereka. Beliau menempatkan Anas berada di sebelah kanan beliau dan menempatkan kaum perempuan di belakang mereka. Hukum pokok menetapkan sahnya shalat berjamaah yang dilaksanakan seorang laki-laki dengan seorang perempuan, sebagaimana sahnya shalat jamaah yang dilakukan seorang lelaki dengan lelaki. Kecuali jika perempuan itu bukan mahram dan sendirian di tengah lelaki serta tidak ada orang lain. Pada saat itu, diharamkan bagi nya meng imami perempuan tersebut. "Janganlah salah seorang diantara kalian berkhalawat berduaan dengan seorang perempuan kecuali dengan muhrim." HR Bu khari Muslim. Wallahu a'lam. sumber Dialog Jumat Republika
Apabila kalian ingin merasa senang dengan diterimanya shalat kalian, maka hendaklah kalian memilih seorang imam yang terbaik diantara kalian, sebab para imam adalah perantara diantara kalian dan Tuhan kalian." (Al-Mustadrok, no. 4981, Mu'jam Kabir, no. 777, Sunan Daruquthni, no.1882). Dalam hadits diatas para imam sholat diistilahkan sebagai "Al- Wafd" yang makna aslinya adalah
loading...Orang yang berhak menjadi imam sholat menurut jumhur ulama Mazhab Hanafi, Maliki dan Hanbali adalah orang yang afqah, yaitu paling mengerti ilmu fiqih. Foto/Ist Dalam bahasa Arab, kata imam bisa mengacu kepada dua pengertian. Pertama adalah imam sughra dan kedua adalah imam kubra. Yang dimaksud dengan imam sughra adalah imam dalam shalat berjamaah. Sedangkan imam kubra artinya pemimpin atau kepala negara. Yang dimaksud dengan imam dalam shalat adalah orang yang shalatnya diikuti orang lain dengan syarat-syarat yang telah ditentukan dalam syariah. Ibnu Abdin dalam Kitab Hasyiyah Baca Juga Pertanyaannya, siapakah yang lebih berhak menjadi imam shalat ? Siapa yang harus didahulukan? Berikut penjelasan Rumah Fiqih Indonesia Ustaz Isnan Ansory MA . 1. Lebih Paham FiqihJumhur ulama yaitu Mazhab Hanafi, Maliki danSyafi'i lebih mendahulukan orang yang afqah, yaitu lebih mengerti ilmu fiqih, khususnya fiqih shalat untuk menjadi imam shalat berjamaah daripada orang lebih yang fasih dalam bacaan ayat Al-Qur' adalah Rasulullah ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู ketika berhalangan shalat berjamaah pada detik-detik menjelang wafatnya, beliau meminta Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu 'anhu yang kapasitasnya lebih faqih dalam urusan agama, dibanding sahabat lain untuk menggantikannya menjadi imam shalat saat itu ada banyak sahabat beliau yang bacaannya jauh lebih fasih, seperti Ubay bin Ka'ab radhiyallahu 'anhu. Bahkan Rasulullah mengakui bahwa Ubay bin Kaab adalah orang yang paling fasih bacaan Al-Qur' ุฃูุจูููู"Orang yang paling fasih bacaannya di antara kalian adalah Ubay." HR TirmizyDan hal yang sama juga diakui oleh banyak sahabat Nabi, di antaranya pengakuan Abu Said Al-Khudhri. Beliau menyatakan "Abu Bakar adalah orang yang paling tinggi ilmunya di antara kita semua".Namun beliau tidak meminta Ubay bin Kaab yang menggantikan posisi dirinya sebagai imam shalat berjamaah di Masjid Nabawi saat itu. Justru beliau meminta Abu Bakar Ash-Shiddiq yang notabene adalah orang yang paling paham ilmu agama dan syariah Lebih FasihMazhab Hanbali mengatakan bahwa orang yang lebih berhak menjadi imam salat berjamaah adalah orang bacaannya lebih fasih. Mazhab ini menomorsatukan kefasihan bacaan Al-Qur'an ketimbang keluasan dan kedalaman ilmu fiqih. Dasarnya adalah sabda Rasulullah berikutุฅูุฐูุง ููุงูููุง ุซููุงูุซูุฉู ููููููุคูู ููููู ู ุฃูุญูุฏูููู ู ููุฃูุญููููููู ู ุจูุงูุฅูู ูุงู ูุฉู ุฃูููุฑูุคูููู ู"Bila ada tiga orang, maka salah satu dari mereka menjadi imam. Dan orang yang lebih berhak menjadi imam adalah yang lebih aqra' di antara mereka." HR Muslim dan AhmadJika para jamaah punya kemampuan yang setaraf, lalu pertimbangan apalagi yang harus dijadikan dasar? Berikut sabda Rasulullah ููุคูู ูู ุงููููููู ู ุฃูููุฑูุคูููู ู ููููุชูุงุจู ุงูููููู ููุฅููู ููุงูููุง ููู ุงููููุฑูุงุกูุฉู ุณูููุงุกู ููุฃูุนูููู ูููู ู ุจูุงูุณูููููุฉู ููุฅููู ููุงูููุง ููู ุงูุณูููููุฉู ุณูููุงุกู ููุฃูููุฏูู ูููู ู ููุฌูุฑูุฉู ููุฅููู ููุงูููุง ููู ุงููููุฌูุฑูุฉู ุณูููุงุกู ููุฃูููุฏูู ูููู ู ุณููููุง ูููุงู ููุคูู ููููู ุงูุฑููุฌูู ุงูุฑููุฌูู ููู ุณูููุทูุงูููู ูููุงู ููููุนูุฏู ููู ุจูููุชููู ุนูููู ุชูููุฑูู ูุชููู ุฅููุงูู ุจูุฅูุฐููููู"Yang menjadi imam bagi suatu kaum adalah orang yang lebih aqra' pada kitabullah. Bila peringkat mereka sama dalam masalah qiraat, maka yang lebih paham dengan sunnah. Bila peringkat mereka sama, maka yang lebih dahulu berangkat hijrah. Bila peringkat mereka sama, maka yang lebih banyak usianya. Namun janganlah seorang menjadi imam buat orang lain di wilayah kekuasaan orang lain itu, jangan duduk di rumahnya kecuali dengan izinnya. HR Muslim3. Yang Punya WilayahHadis di atas juga mengisyaratkan bahwa orang yang menjadi penguasa suatu wilayah, baik negara, provinsi, daerah, kampung dan bahkan rumah tangga, bila berhak menjadi imam. Tentu bila dalam hal kefaqihan dan kefasihan punya derajat yang sama. Baca Juga Wallahu A'lamrhs